Belakangan ini sudah muncul berita, bahkan menjadi diskusi yang hangat tentang Bitcoin, sehingga muncul beberapa pertanyaan seperti: apakah Bitcoin itu? Siapakah yang menciptakan dan dimana mulainya? Bagaimana perkembangan dan bagaimana di Indonesia? Bagaimana melakukan transaksinya? bagaimana resiko setiap orang yang bermain transaksi Bitcoin? Bagaimana pula perpajakannnya?
Bitcoin adalah mata uang virtual yang bisa ditransaksikan melalui internet dan disebut juga cryptocurrency atau dapat disebut uang digital. Artinya, negara tidak bertanggung jawab atas setiap pihak yang memegang Bitcoin tersebut, dimana pada uang konvensional negara bertanggung jawab dan bisa dipertukarkan. Seseorang mememgang unag (currency) bernilai Rp. 100.000, maka orang tersebut mempunyai tagihan sebesar Rp. 100.000. jika uang konvensional dalam satu negara, maka bank sentral negara tersebut yang bertanggung jawab dan bisa mengendalikan uang konvensional tersebut. Namun, dalam Bitcoin tidak ditemukan ada lembaga tertentu sebagai penjamin atas nilai Bitcoin tersebut.
Bitcoin bukan satu-satunya cryptocurrency yang beredar di dunia karena masih ada lagi nama cryptocurrency, karena tergantung negara yang melakukan transaksi dan menyebut namanya seperti Litecoin, Ripple, Dogecoin, dan Coinye West. Penggunaan nama Coinye West mendapat tuntutan hukum karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap merk dagang oleh artis hiphop Kanye West. Kepemilikan Bitcoin tidak harus disebutkan dan sering disebut dengan istilah anonymous (tanpa identitas). Status legal dari Bitcoin sangat beragam.
China sudah melarang transaksi Bitcoin, sementara Jerman memberikan legalnya. Pemerintah Indo-nesia memberikan larangan atas Bitcoin dan menjadi tanggung jawab pribadi apabila terjadi kerugian, bukan menjadi tanggung jawab negara. Selanjutnya, Bitcoin tersebut diperkenalkan oleh seseorang yang menyebut diri Satoshi Nakamoto pada 3 Januari 2009. Jika menilik namanya, serupa nama seorang Jepang. Akan tetapi, sebenarnya sampai saat ini tidak tahu siapa sebenarnya Satoshi Nakamoto tersebut.
Bitcoin merupakan inovasi dalam dunia digital dalam melakukan transaksi. Penamaan Bitcoin dikaitkán dengan perangkat lunak yang diciptakan Satoshi Nakamoto, yakni perangkat lunak ini terbuka (siapa saja bisa menggunakannya) dan menggunakan jaringan peer ke peer tanpa penyimpanan terpusat. Bitcoin disebutkan menggunakan sebuah basis data yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar. Pada sisi lain, dipastikan bahwa Bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang yang memilikinya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Seseorang yang ingin bertransaksi Bitcoin harus mempunyai dompet (wallet) yang menyimpan kunci-kunci publik atau alamat-alamat pemilik Bitcoin (key pair cryptography) dan tidak satu pun yang tahu karena menggunakan bahasa komputer yang terdiri atas 33 karakter, di mana merupakan tujuan akhir (endpoint) mengirim atau menerima untuk semua pembayaran, merupakan pengguna dari Bitcoin tersebut.Pengguna Bitcoin dapat membangun alamat baru dari pengguna Bitcoin dan jumlah Bitcoin ini tidak bisa melebihi 21 juta sehingga harga bisa mengalami akibat penawaran yang tidak berubah. Transaksi yang terjadi, jika Andi mengirimkan satu unit Bitcoin ke Budi, maka Andi membuat alamat Bitcoin Budi pada daftar alamat dan Andi harus mengurangi Bitcoin yang dimiliki sebanyak satu unit. Nilai satu unit Bitcoin yang dikirim kepada Andi ke Budi merupakan kesepakatan bersama yang bisa melakukan pembayaran tunai melalui transfer ke rekeningnya.
Harga satu Bitcoin (1 BTC) sebesar 13 dollar AS pada Januari 2013 dan nilai tersebut telah meningkat menjadi 860 dollar AS atau terjadi peningkatan yang cukup tajam. Peningkatan nilai Bitcoin ini terjadi karena sekali empat tahun jumlah Bitcoin berkurang sampai setengahnya sehingga berakhir pada 21 juta unit.
Risiko atas transaksi Bitcoin sangat bervariasi, maka pemiliknya akan mengalami risiko pertama risiko fluktuasi harga. Harga Bitcoin bisa mengalami kenaikan dan penurunan yang sangat tajam akibat penawaran dan permintaan dari bitcoin tersebut. Beberapa pihak yang melakukan transaksi ini me- nyatakan bahwa kejadian fluktuasi harga yang cukup besar sangat sering terjadi. Risiko kedua bisa terjadi karena dompet atau penyimpanan atas Bitcoin yang dimiliki. Dompet ini yang sering dikenal dengan private key sering kali tersimpan hanya pada komputer dan tidak ada fisiknya yang terlihat seperti uang konvensional. Jika komputer atau laptop yang dimiliki mengalami persoalan, maka penyimpanannya langsung sehingga Bitcoin yang dikenal dengan Inputs.Io mengalami kerugian yang sangat besar karena hacker melakukan perusakkan atau pembobolan terhadap situsnya sehingga dompetnya hilang, yang mengalami kerugian 1,2 juta dollar As.
Perpajakan transaksi Bitcoin belum diatur dalam peraturan yang lebih lengkap. Akibatnya, transaksi Bitcoin bisa dikenakan dalam dua jenis, yaitu Pajak Pertambahan Nilai, PPn, (value added tax) yang besarnya 10 persen dari nilai transaksi yang dilakukan. Pajak pertambahan nilai ini seperti seseorang atau satu pihak membeli satu barang, Jika pembelian Bitcoin merupakan sebuah jasa, maka nilai dari pajak pertambahan nilai yang sesuai dengan jasa, tetapi mengingat belum ada aturan yang lebih detail, maka pajaknya sebesar 10 persen. Selanjutnya, pajak kedua yang harus dipikirkan dan akan dikenakan, yaitu pajak penghasilan atas transaksi Bitcoin tersebut. Jika pemilik Bitcoin mempunyai keuntungan dari hasil transaksi, maka pemilik atau penjual Bitcoin dikenai pajak tarif umum. Jika tarif umum, maka persentase pajak yang dikenakan sebesar 30 persen. Oleh karena itu Dirjen Pajak sudah mendapatkan jenis pajak baru sebagai penerimaan atas pajak transaksi Bitcoin tersebut.
Pemerintah Indonesia sudah melarang transaksi Bitcoin pada 6 Februari 2014 karena bukan alat pembayaran yang sah. Artinya, Bitcoin merupakan sebuah transaksi yang perlu mendapatkan perhatian agar pengikutnya tidak mengalami kerugian, walaupun ada kemungkinan mendapatkan keuntungan. Sebaiknya, harus memahami lebih detail
dan tahu bahasa yang menyatakan 33 karakter tersebut karena merupakan patokan untuk melakukan transaksi.
Sumber: Kompas
