Dalam sistem
pajak pertambahan nilai (PPN), dikenal prinsip destinasi/ tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal (origin
principle). Indonesia menganut prinsip destinasi.
Prinsip destinasi ini diartikan bahwa PPN
dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikannya,
prinsip tempat asal, berarti PPN dikenakan atas barang atau jasa yang berasal
dari dalam negeri.
Sementara itu, jika suatu negara menganut
prinsip tempat asal, maka impor bukan temasuk objek PPN, atau objek PPN namun
dengan tarif 0%, sedangkan ekspor dikenakan pajak sesuai tarif dalam negeri.
Pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak
Secara garis besar, semua barang yang diserahkan di
dalam daerah pabean adalah objek PPN, kecuali ditentukan lain dalam UU (bukan
Barang Kena Pajak/ BKP). Berdasarkan Pasal 1A UU PPN,
yang termasuk dalam pengertian BKP adalah:
Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian
Perjanjian yang dimaksudkan meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas BKP belum dilakukan dan pembayaran atas harga jual BKP tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas BKP telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lessee, maka penyerahan BKP dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani, kecuali apabila saatnya berpindahnya pengusaan secara nyata atas BKP tersebut terjadi lebih dahulu daripada saat ditandatanganinya perjanjian.
Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang
Pedagang perantara adalah orang pribadi atau badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Sedangkan yang dimaksud dengan juru lelang adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sebaliknya jika BKP titipan tersebut
tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP
pengusaha yang menerima titipan tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai
pengembalian BKP (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A UU PPN. Perlu
diketahui bahwa penyerahan BKP secara konsinyasi oleh pengusaha kecil tidak
dikenakan pajak sesuai ketentuan UU PPN.
- Penyerahan BKP kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;
- Penyerahan BKP untuk jaminan utang-piutang;
- Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antarcabang, dalam hal PKP tersebut telah memperoleh izin pemusatan tempat pajak terutang;
- Pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah PKP; dan
- BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan.
Pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak
Selain itu, dalam membahas pengenaan PPN
atas jasa kena pajak (JKP), perlu diketahui terlebih dahulu pengertian jasa.
Definisi 'jasa' sesuai dengan Pasal 1 angka 5 UU PPN adalah setiap kegiatan
pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak sedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Selanjutnya, Pasal 4c ayat 1 huruf
c UU PPN menentukan bahwa konsumsi/ penyerahan
jasa yang dapat dikenakan PPN adalah penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan
di dalam daerah pabean oleh pengusaha. Dalam memori penjelasannya, penyerahan
jasa yang terutang PPN harus memenuhi syarat-syarat berikut:
·
Jasa yang dikenakan merupakan JKP;
·
Penyerahan dilakukan di dalam daerah
pabean; dan
·
Penyeraha dilakukan dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
Sesuai ketentuan pasal tersebut, penentuan
suatu penyerahan jasa kena pajak didasarkan kepada tempat terjadinya/ dilakukannya penyerahan jasa atau tempat kegiatan/ aktivitas/ pengerjaan pelayanan (jasa) tersebut oleh
pemberi jasa, dan tidak didasarkan kepada tempat kedudukan/ domisili penerima jasa.
Dengan
demikian, PPN dikenakan atas penyerahan JKP yang dilakukan dalam daerah pabean
oleh PKP kepada pihak manapun termasuk kepada orang pribadi atau badan yang
berada di luar negeri.
Sumber : DDTC News
