Setiap orang perseorangan untuk menjadi Kuasa Hukum
pada Pengadilan Pajak harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2017
Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagai berikut:
- Merupakan warga negara Indonesia, dan
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian
tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
peraturan perundang-undangan perpajakan dibuktikan dengan:
- Ijazah Sarjana/Diploma IV di bidang
administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukai
dari perguruan tinggi yang terakreditasi, atau
- Ijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan
tinggi yang terakreditasi selain dalam bidang sebagaimana dimaksud dalam
angka 1 yang dilengkapi dengan salah satu bukti tambahan sebagai berikut:
- Ijazah Diploma III perpajakan dan/atau
kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi,
- Brevet perpajakan dari instansi atau lembaga
penyelenggara brevet perpajakan,
- Sertifikat keahlian kepabeanan dan cukai dari
instansi atau lembaga pendidikan dan pelatihan kepabeanan dan cukai, atau
- Surat atau dokumen yang menunjukkan
pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis
perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai.
Persyaratan khusus untuk menjadi Kuasa Hukum
sebagai berikut:
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak,
- Mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua)
tahun terakhir,
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian,
- Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau pejabat negara,
- Menandatangani pakta integritas,
- Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun
setelah diberhentikan dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak untuk
orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dan
- Memiliki izin kuasa hukum.
Sumber : Ortax
