01 Desember 2017

Ongkos Angkut

Ongkos angkut terjadi karena ada biaya untuk mengangkut barang dagangan dari tempat vendor ke tempat produsen atau dari tempat produsen ke tempat konsumen. 

Ada 2 sistem negosiasi penjualan sewaktu terjadi transaksi yang menimbulkan ongkos angkut : 
1. FOB Shipping Point 
2. FOB Destination. 

FOB : Free On Board adalah syarat jual beli yang membebankan ongkos angkut kepada pembeli.

FOB Shipping Point / Loko Gudang : Pihak Pembeli yang menanggung ongkos angkut barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. 

FOB Destination / Franco Gudang : Pihak Penjual yang menanggung ongkos angkut barang sampai ke gudang pembeli. 

Pelaporan di Laporan Keuangan 

Untuk perusahaan yang dibebankan ongkos angkut sewaktu beli barang dagangan, maka ongkos angkut tersebut dicatat sebagai Ongkos Angkut Pembelian (Freight In) dan dilaporkan sebagai penambah harga pokok (Cost) dari barang dagangan yang dibeli. 

Untuk perusahaan yang dibebankan ongkos angkut penjualan atas penjualan barang dagangannya, maka dicatat sebagai Ongkos Angkut Penjualan (Freight Out) dan dilaporkan sebagai Biaya Operasional Penjualan. Jadi perbedaannya adalah dilaporkan sebagai penambah harga pokok atau sebagai biaya operasional.